Rabu, 31 Januari 2018

INFO SEPUTAR GAJI APARATUR SIPIL NEGARA/ PEGAWAI NEGERI SIPIL

Gaji PNS
ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi profesi yang banyak diminati warga Indonesia. Dengan pemberian gaji yang dijamin pemerintah serta tuntutan kerja yang bisa dikatakan lebih “lunak” dari profesi swasta menjadikan ASN tetap menjadi profesi yang diburu berbagai kalangan. Di samping itu, menjadi ASN akan menaikkan gengsi di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Meskipun gaji yang diterima ASN masih dibawah dari gaji profesi swasta dengan kualifikasi pendidikan setara, tidak menjadikan pamor ASN kalah dengan profesi lain. Berikut adalah seputar info gaji ASN/PNS :

Gaji PNS sesuai dengan UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan hak setiap PNS selain   tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Gaji PNS terakhir dinaikkan pada tahun 2015 berdasarkan PP Nomor : 30 Tahun 2015.
Gaji PNS mengalami kenaikan sejak dikeluarkannya PP Nomor : 7 Tahun 1977 sebanyak 17 kali, mulai tahun 1977 hingga 2015.

Gaji pokok PNS terendah adalah gaji dari PNS Golongan I a sebesar Rp. 1.486.500,- sedangkan yang tertinggi adalah gaji PNS golongan IV e sebesar Rp. 5.620.300,-.

Selain mendapat kenaikan dari perubahan PP tentang gaji PNS, seorang PNS/ASN juga berhak atas kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali. Besarnya kenaikan gaji berkala berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung golongan PNS yang bersangkutan.

Dengan diterbitkannya UU Nomor : 5 Tahun 2014 tentang ASN, selain gaji, seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya ditentukan berdasarkan beban kerja.

Besar tunjangan masih timpang antara PNS di kementrian tertentu dengan PNS daerah. PNS di Dirjend Pajak misalnya, bisa mendapat tunjangan hingga RP. 125 juta dibanding PNS Daerah yang mendapat tunjangan paling kecil Rp. 800 ribu setiap bulan.

PNS tidak mendapat tunjangan uang lauk pauk tetapi mendapat uang pembelian beras yang sudah masuk dalam gaji.

Pemerintah melalui KemenPAN RB dan Menkeu mulai tahun 2018 berencana akan mengubah skema penggajian dengan sistem yang baru yang akan menghitung kembali terkait besaran gaji, tunjangan kinerja, honor, hingga pembayaran pensiunan.

Berdasarkan peraturan yang lama gaji pokok lebih kecil dari tunjangan, tunjangan kinerja sesuai masa kerja dan uang pensiun kecil akan dirubah menjadi gaji lebih besar dari tunjangan, tunjangan berdasarkan kinerja, dan uang pensiun lebih besar.

Pelaksanaan kebijakan terkait gaji tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena butuh persiapan pemerintah.

Nah itulah info seputar Gaji PNS. Yang penting sebagai PNS jangan makan gaji buta....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar